BPJS sebagai perubahan dari Jamsostek ternyata masih terus menuai kontroversi, setelah pada awal kemunculannya dengan peraturan yang berbeda dengan jamsostek. Dulu ketika masih bernama Jamsostek, biaya iuran lebih ringan dengan fasilitas yang didapatkan peserta lebih banyak. Ketika beralih menjadi BPJS, iuran lebih besar dari Jamsostek dengan fasilitas yang diterima lebih kecil, kalau tidak salah menggunakan sistem kuota maksimal 10 juta, saat tagihan rumah sakit sudah lebih dari 10 juta maka pasien bayar sendiri.
Sekarang, aturan baru BPJS ketenagakerjaan diluncurkan, dan ini sangat mengagetkan seluruh peserta yang kemudian memprotes keputusan tersebut. Bagaimana tidak, secara tiba-tiba BPJS mengubah bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua minimal 10 tahun dari masa kepesertaan yang dulu hanya 5 tahun.
Bagi mereka yang sudah tidak bekerja, dana JHT merupakan sebuah kesempatan untuk memperoleh modal guna memperbaiki ekonomi keluarga. Dengan aturan ini, tentu saja banyak yang kecewa terutama bagi yang kepesertaannya hampir 5 tahun, yang berarti hampir cair.
Pengumuman dilakukan seolah-olah dengan mendadak, tidak ada waktu untuk sosialisasi pada warga masyarakat. Baru pada tanggal 29 Juni 2015 peraturan dibuat, langsung diaplikasikan pada tanggal 1 Juli 2015. Siapa yang tidak kaget..? Berharap kucuran dana JHT cair, malah gigit jari..
Misalkan cair pun, ternyata tidak sepenuhnya.. Di irit-irit, cuma 10% untuk ini, 30% untuk itu.. dan bla..bla... Weleh..weleh.. Mungkin benar perkataan almarhum mbah Surip : "Ampuuunnn Pemerintah..."

No comments:
Post a Comment