hukum123.com |
Banyak jasa keuangan di Indonesia sekarang ini yang menawarkan hutang kepada calon nasabah dengan sistem jemput bola, artinya mereka mendatangi calon nasabah door to door. Namun kebiasaan masyarakat Indonesia belakangan ini sudah mulai bergeser, jika dahulu berhutang dijadikan sarana untuk memperoleh modal dalam rangka membesarkan usaha yang sedang dibangun, namun sekarang sepertinya hutang digunakan untuk konsumsi/ hedonisme. Sehingga uang hasil dari hutang bukannya bisa berkembang justru makin menipis yang akibatnya tidak bisa membayar cicilan sebagai kewajiban dari orang yang berhutang.
Ketika kemampuan orang yang berhutang dalam membayar kewajibannya semakin menurun bahkan tidak mampu lagi, anehnya di Indonesia justru lebih GALAK yang berhutang daripada yang punya uang. Setiap kali didatangi dan ditagih hutangnya justru malah marah pada yang menagih ( pemilik uang ).
Lalu bagaimana hukum hutang piutang menurut islam sebenarnya? Hutang hukumnya wajib untuk dikembalikan, sementara yang punya uang dilarang untuk melipatkan atau mengambil riba'.
Karena bahaya hutang sudah disampaikan dalam beberapa riwayat, beberapa diantaranya sebagai berikut :
- Jika seseorang meninggal dalam keadaan masih membawa hutang, maka kebaikannya lah sebagai ganti untuk membayar hutang tersebut.
- Jiwa seorang mukmin masih bergantung pada hutangnya sampai dia melunasinya.
- Orang yang berniat tidak melunasi hutang akan dihukum sebagai pencuri.
- Dosa hutang tidak akan terampuni walaupun mati syahid.
No comments:
Post a Comment